Nakita.id - Apakah Moms ingin tahu cara daftar agen gas elpiji 3 kg?
Ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara daftar agen gas elpiji 3 kg.
Alih-alih dikira sulit, cara daftar agen gas elpiji 3 kg ternyata cukup mudah, Moms.
Asal Moms mengikuti alur-alur pendaftaran berikut ini, mulai dari syarat dan langkah pendaftarannya.
Apalagi, menjadi agen gas elpiji melon ini memiliki keuntungan yaitu bisa mendapatkan harga gas dari Pertamina yang pastinya akan lebih murah dibanding harga gas eceran.
Simak selengkapnya informasi terkait cara daftar agen gas elpiji 3 kg di sini ya, Moms. Jangan sampai terlewat.
Melansir laman Pertamina via Kompas, syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Hasil scan KTP
2. NPWP perusahaan
3. Bukti penguasaan lahan
Baca Juga: Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji dan Aqua yang Resmi Supaya Bisa Tuai Keuntungan
4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra juga diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung.
Yakni, dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.
Pendaftaran agen gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.
Usai mendaftar, perlu ditekankan bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen gas elpiji 3 kg, Moms belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina.
Sedangkan, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.
Baca Juga: Moms Harus Tahu, Ini Cara Menghemat Pemakaian Gas Elpiji di Rumah
Selain melakukan cara daftar agen gas elpiji 3 kg di atas, ada juga sederet syarat yang harus dipenuhi untuk benar-benar resmi menjadi agen gas elpiji 3 kg.
Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen gas elpiji 3 kg.
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
Baca Juga: Cara Mudah Menghemat Gas Elpiji di Rumah, Ikuti Tips Ini Kalau Tidak Mau Boros!
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
• Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
• Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat
• Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet, dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa yang luasnya minimal 165 M2) yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:
• Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
• Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
• Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
• Dilengkapi dengan gas detector.
• Dilengkapi peralatan listrik explosion proof.
• Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
• Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truck.
4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah diterima oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
5. Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet, dan kendaraan sesuai keterangan hal. 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama di dekat pintu/akses masuk.
6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain: Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
7. Melengkapi karyawannya dengan identity card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo Elpiji, dan nama petugas yang bersangkutan.
Baca Juga: 7 Cara Menghemat Gas Elpiji di Rumah Agar Irit Tidak Cepat Habis, Langsung Praktek Yuk Moms!
8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
11. Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
Itu tadi cara daftar agen gas elpiji 3 kg ya, Moms.
Semoga informasi di atas benar-benar membantu, ya. Selamat mencoba!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR