Nakita.id - Masyarakat Tanah Air banyak yang antusias menyambut liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Liburan Hari Natal dan Tahun Baru bertepatan dengan momen liburan anak sekolah.
Sehingga, menjadi momen tepat untuk liburan sekeluarga.
Banyak keluarga yang memilih liburan ke luar kota untuk menyambut liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Bisa liburan ke luar kota, hingga bertemu kerabat yang ada di luar kota.
Salah satu moda transportasi yang menjadi favorit masyarakat untuk liburan ke luar kota adalah kereta api.
Tahukah Moms ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam naik kereta api di momen liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Melansir Kompas, mulai tanggal 19 Dezember 2022 ada peraturan yang berbeda mengenai syarat naik kereta api.
Syaratnya yaitu bagi penumpang yang belum atau tidak vaksinasi Covid-19 harus menyertakan surat keterangan belum dapat vaksin karena alasan tertentu dari Puskesmas/rumah sakit.
Aturan yang dimaksud adalah Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang diterima Kompas.
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga Menyambut Hari Natal dan Tahun Baru
Perbedaan Anak Aktif dan Hiperaktif, Kenali dan Awasi Agar Tidak Disalahartikan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR