Nakita.id - Masyarakat Tanah Air banyak yang antusias menyambut liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Liburan Hari Natal dan Tahun Baru bertepatan dengan momen liburan anak sekolah.
Sehingga, menjadi momen tepat untuk liburan sekeluarga.
Banyak keluarga yang memilih liburan ke luar kota untuk menyambut liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Bisa liburan ke luar kota, hingga bertemu kerabat yang ada di luar kota.
Salah satu moda transportasi yang menjadi favorit masyarakat untuk liburan ke luar kota adalah kereta api.
Tahukah Moms ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam naik kereta api di momen liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Melansir Kompas, mulai tanggal 19 Dezember 2022 ada peraturan yang berbeda mengenai syarat naik kereta api.
Syaratnya yaitu bagi penumpang yang belum atau tidak vaksinasi Covid-19 harus menyertakan surat keterangan belum dapat vaksin karena alasan tertentu dari Puskesmas/rumah sakit.
Aturan yang dimaksud adalah Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang diterima Kompas.
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga Menyambut Hari Natal dan Tahun Baru
Ini penjelasan persyaratan naik kereta api di momen liburan Hari Natal dan Tahun Baru, melansir Kompas.
- WNI wajib sudah vaksin booster yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
- Bagi WNA wajib vaksin kedua.
- Bagi yang belum divaksin karena kondisi medis tertentu wajib menunjukkan sirat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- WNI wajib sudah vaksin kedua.
- Bila berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin Covid-19.
- Bila belum/tidak mendapatkan vaksin karena alasan medis tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib sudah vaksin kedua.
- Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
- Bagi yang tidak atau belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
Penumpang anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan vaksin Covid-19.
Tidak perlu juga menunjukkan hasil rapid test.
Bila naik kereta lokal dan aglomerasi, wajib memenuhi syarat berikut.
- Harus sudah mendapat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR negatif.
- Bagi yang belum atau tidak dapat vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari pemerintah.
- Penumpang usia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksinasi harus memiliki surat tidak/ belum vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
- Pendamping anak-anak wajib vaksin booster.
- Bila pendamping anak-anak tidak mendapatkan vaksin karena alasan tertentu harus dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan.
Itulah dia penjelasan mengenai syarat naik kereta api menjelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Para penumpang kereta api wajib patuh ya!
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Rayakan Libur Hari Natal dan Tahun Baru
Perbedaan Anak Aktif dan Hiperaktif, Kenali dan Awasi Agar Tidak Disalahartikan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR