Tidak perlu juga menunjukkan hasil rapid test.
Bila naik kereta lokal dan aglomerasi, wajib memenuhi syarat berikut.
- Harus sudah mendapat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR negatif.
- Bagi yang belum atau tidak dapat vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari pemerintah.
- Penumpang usia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksinasi harus memiliki surat tidak/ belum vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
- Pendamping anak-anak wajib vaksin booster.
- Bila pendamping anak-anak tidak mendapatkan vaksin karena alasan tertentu harus dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan.
Itulah dia penjelasan mengenai syarat naik kereta api menjelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru.
Para penumpang kereta api wajib patuh ya!
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Rayakan Libur Hari Natal dan Tahun Baru
Perbedaan Anak Aktif dan Hiperaktif, Kenali dan Awasi Agar Tidak Disalahartikan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR