Ini penjelasan persyaratan naik kereta api di momen liburan Hari Natal dan Tahun Baru, melansir Kompas.
- WNI wajib sudah vaksin booster yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
- Bagi WNA wajib vaksin kedua.
- Bagi yang belum divaksin karena kondisi medis tertentu wajib menunjukkan sirat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- WNI wajib sudah vaksin kedua.
- Bila berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin Covid-19.
- Bila belum/tidak mendapatkan vaksin karena alasan medis tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib sudah vaksin kedua.
- Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
- Bagi yang tidak atau belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
Penumpang anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan vaksin Covid-19.
Perbedaan Anak Aktif dan Hiperaktif, Kenali dan Awasi Agar Tidak Disalahartikan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR