Nakita.id - Apakah Moms bisa minta surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas atau klinik keluarga agar bisa beribat ke rumah sakit? Tentu saja bisa ya Moms.
Bahkan caranya sangat mudah dan tidak mengeluarkan sepeserpun uang, bahkan saat di loket pendaftaran sekalipun.
Untuk syarat surat rujukan BPJS Kesehatan ada di sini.
Moms tinggal ikuti alurnya dan langsung mendapatkan fasilitas kesehatan yang lengkap dari gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Tinggal Moms menyesuaikan dengan rujukan faskes pertama, entah di puskesmas atau klinik keluarga.
Tak perlu bingung mau berobat ke rumah sakit pakai BPJS Kesehatan, Moms bisa langsung minta rujukan ke puskesmas atau klinik dan dokter keluarga dengan cara dan syarat seperti ini.
Puskesmas adalah salah satu fasilitas kesehatan yang bisa dijadikan rujukan utama dalam BPJS Kesehatan.
Tapi tidak semua puskesmas memiliki fasilitas yang lengkap seperti rumah sakit.
Kita sebagai pasien juga bisa mendapatkan fasilitas utama dari rumah sakit jika minta rujukan.
- Syarat administrasi harus lengkap
Syarat administrasi cuma kartu BPJS Kesehatan, Moms.
Cukup daftarkan diri ke loket pendaftaran, tunggu sampai nama Moms dipanggil.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Meminta Surat Rujukan ke Puskesmas Tanpa Bawa Pasien
- Diarahkan ke dokter spesialis
Tak langsung mendapatkan surat rujukan, Moms terlebih dulu diperiksa oleh dokter spesialis.
Jika di puskesmas tidak ada ahlinya, maka Moms akan mendapat rujukan dari dokter puskesmas ke rumah sakit.
Tapi sebelum mendapatkan rujukan, Moms harus melalui medical check up sederhana.
Seperti tensi darah, suhu tubuh, dan berat badan.
Nantinya data tersebut akan diberikan pada rumah sakit rujukan.
- Tunggu sampai surat selesai dibuat
Karena antrian untuk mendapat rujukan banyak, Moms wajib menunggu sampai surat rujukan selesai dibuat.
Surat rujukan harus ada tanda tangan dokter puskesmas sebagai bukti bahwa pasien membutuhkan perawatan yang lebih canggih.
Jadi tunggu sebentar karena banyak orang yang juga ingin mendapatkan surat rujukan.
Nanti satu persatu pasien yang minta rujukan akan dipanggil oleh dokter.
Baca Juga: Jenis Pelayanan Perawatan Gigi di Puskesmas yang Dicover BPJS
- Langsung ke rumah sakit rujukan
Jika surat sudah jadi, langsung saja ke rumah sakit rujukan dan Moms akan mendapatkan penanganan intensif dari ahlinya.
Namun, perlu Moms ingat, tidak semua penyakit bisa dirujuk.
Karena, jika puskesmas memiliki fasilitas kesehatan yang memadai dan bisa menyembuhkan penyakit Moms, maka tak perlu mendapat rujukan ke rumah sakit.
Pastikan dulu klinik atau dokter keluarga yang ditunjuk Moms tidak memiliki fasilitas kesehatan yang Moms butuhkan.
Jadi bisa langsung minta rujukan ke rumah sakit setempat.
Kalau di klinik atau dokter keluarga Moms sudah ada fasilitasnya, tidak akan bisa minta rujukan ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat.
- Syarat administrasi harus lengkap
Syarat administrasi cuma kartu BPJS Kesehatan, Moms. Cukup daftarkan diri ke loket pendaftaran, tunggu sampai nama Moms dipanggil.
- Diperiksa secara umum oleh dokter
Tak langsung mendapatkan surat rujukan, Moms terlebih dulu diperiksa oleh dokter.
Baca Juga: Layanan Ambulans di Puskesmas dan Persyaratan untuk Menggunakannya
Tapi sebelum mendapatkan rujukan, Moms harus melalui medical check up sederhana.
Seperti tensi darah, suhu tubuh, dan berat badan.
Nantinya data tersebut akan diberikan pada rumah sakit rujukan.
- Tunggu sampai surat selesai dibuat
Karena antrian untuk mendapat rujukan banyak, Moms wajib menunggu sampai surat rujukan selesai dibuat.
Surat rujukan harus ada tanda tangan dokter keluarga atau klinik yang terdaftar BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa pasien membutuhkan perawatan yang lebih canggih.
Jadi tunggu sebentar karena banyak orang yang juga ingin mendapatkan surat rujukan.
Nanti satu persatu pasien yang minta rujukan akan dipanggil oleh dokter.
- Langsung ke rumah sakit rujukan
Jika surat sudah jadi, langsung saja ke rumah sakit rujukan dan Moms akan mendapatkan penanganan intensif dari ahlinya.
Dari kedua fasilitas kesehatan tersebut, Moms tidak akan dikenakan biaya apapun karena semuanya sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Minta Surat Rujukan dari Puskesmas? Simak Persyaratan dan Langkah-langkahnya di Sini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR