- Bagi bayi baru lahir yang usianya sudah lebih dari 3 bulan harus sudah memiliki nomor NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu melampirkan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga.
- Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000.
- Orangtua bayi mengunjungi Mobile Customer Service pada hari dan jam yang sudah ditentukan.
- Melengkapi persyaratan.
- Mengisi formulir daftar isian peserta.
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi formulir daftar isian peserta.
- Menunggu antrean mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Simak Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan dari Iuran Bulanan dan Fasilitasnya
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR