Nakita.id - Hingga kini, masih banyak yang belum paham mengenai cara mendaftarkan BPJS bayi.
Tahukah Moms, bila kini pemerintah mewajibkan setiap orangtua untuk mendaftarkan bayinya yang baru lahir pada program BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi harus didaftarkan pada program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir.
Bila sampai orangtua lalai dan tidak mendaftarkan bayi pada program BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut sudah diatur sesuai perundang-undangan.
Melansir Kompas, ini penjelasan mengenai syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.
Berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan bagi peserta PBI, PPU, dan mandiri.
- Kartu JKN-KIS milik ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi.
Baca Juga: Syarat dan Dokumen yang Perlu Dilengkapi untuk Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
- Bagi bayi baru lahir yang usianya sudah lebih dari 3 bulan harus sudah memiliki nomor NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu melampirkan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga.
- Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000.
- Orangtua bayi mengunjungi Mobile Customer Service pada hari dan jam yang sudah ditentukan.
- Melengkapi persyaratan.
- Mengisi formulir daftar isian peserta.
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi formulir daftar isian peserta.
- Menunggu antrean mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Simak Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan dari Iuran Bulanan dan Fasilitasnya
- Orangtua bayi mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Setelah masuk kantor cabang, ambil nomor antrean untuk perubahan data.
- Melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
- Selanjutnya, Moms tinggal menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang mudah dilakukan.
Moms tinggal memilih mana yang dianggap mudah, bisa melalui MCS, Mall Pelayanan Publik, atau langsung ke kantor cabang.
Moms tak perlu khawatir karena proses pendaftaran BPJS Kesehatan cukup cepat.
Supaya Moms selalu mendapatkan update mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan, Moms bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Ketika nanti kepesertaan bayi sudah terdaftar, Moms akan mendapati pada aplikasi Mobile JKN ada kartu kepesertaan bayi.
Pada aplikasi Mobile JKN, Moms juga bisa melakukan antri secara online sehingga tidak perlu lama-lama menunggu untuk pemeriksaan di Faskes yang dipilih.
Ada banyak informasi menarik seputar kesehatan juga pada aplikasi tersebut.
Baca Juga: Biaya Periksa USG di Puskesmas, Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR