Nakita.id - Yuk, Moms ketahui beberapa hal soal seleksi CPNS yang akan diselenggarakan di tahun 2023 ini.
Sebelumnya di tahun 2022 seleksi CPNS beserta PPPK tidak diadakan. Terakhir, seleksi tersebut dilaksanakan pada tahun 2021.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2023 ini, seleksi pegawai tersebut akan diadakan kembali.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan erusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR