Nakita.id - Sedang berada di luar kota tapi mendadak sakit, apakah kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota?
Masih banyak yang mempertanyakan hal itu, makanya Nakita menjelaskannya di bawah ini secara jelas.
Masih banyak yang bertanya soal BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar kota?
Pasalnya tidak selalu Moms sakit di rumah, bisa saja saat perjalanan jauh dan mendadak sakit jadi harus melakukan pemeriksaan di luar domisili.
Kalau tidak pakai BPJS Kesehatan untuk berobat Moms pasti akan mengeluarkan banyak uang.
Pastinya banyak yang tidak mau melakukan hal tersebut karena merasa punya BPJS Kesehatan yang Moms bayar asuransinya setiap bulan.
Karena timbul banyak pertanyaan, pihak BPJS Kesehatan akhirnya menjawabnya.
Mengutip dari berbagai sumber, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".
Jawaban yang sama diketahui dari Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati.
Melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.
"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Lily.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Penyakit yang Bisa Di-cover oleh BPJS Kesehatan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR