Nakita.id - Sedang berada di luar kota tapi mendadak sakit, apakah kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota?
Masih banyak yang mempertanyakan hal itu, makanya Nakita menjelaskannya di bawah ini secara jelas.
Masih banyak yang bertanya soal BPJS Kesehatan bisa dipakai di luar kota?
Pasalnya tidak selalu Moms sakit di rumah, bisa saja saat perjalanan jauh dan mendadak sakit jadi harus melakukan pemeriksaan di luar domisili.
Kalau tidak pakai BPJS Kesehatan untuk berobat Moms pasti akan mengeluarkan banyak uang.
Pastinya banyak yang tidak mau melakukan hal tersebut karena merasa punya BPJS Kesehatan yang Moms bayar asuransinya setiap bulan.
Karena timbul banyak pertanyaan, pihak BPJS Kesehatan akhirnya menjawabnya.
Mengutip dari berbagai sumber, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".
Jawaban yang sama diketahui dari Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati.
Melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.
"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Lily.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Penyakit yang Bisa Di-cover oleh BPJS Kesehatan
Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi Mobile JKN pada menu lokasi faskes.
Melansir Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.
Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.
"Ke faskes tingkat pertama terdekat," jelas Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (08/01).
Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," sambung Iqbal.
Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.
Perlu diketahui, bahwa ada 2 kategori BPJS yang bisa digunakan di luar kota.
Dua ketegori tersebut yaitu layanan BPJS pada saat digunakan untuk berobat jalan dan penggunaan BPJS pada saat peserta dalam kondisi gawat darurat.
Jika peserta BPJS sedang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan tapi tidak dalam kondisi gawat darurat, berikut ini bisa dilakukan untuk berobat rawat jalan di luar kota.
Baca Juga: Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 dari Biaya Hingga Pelayanan
Peserta BPJS yang sedang berada diluar kota atau provinsi karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin dan memerlukan layanan kesehatan, peserta BPJS bisa mengakses faskes tingkat 1 seperti di puskesmas, dokter, klinik) terdekat di daerah tersebut.
Moms bisa melakukan hal ini hanya untik satu kali layanan.
Sedangkan untuk layanan kedua dan seterusnya, Moms hrus menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatn terdekat dari tempatmu untuk mendapatkan surat pengantar layanan di daerah tersebut.
Moms bisa meminta surat pengantar layanan dengan tujuan agar peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dan tidak mendapat penolakan dalam mengakes faskes tersebut.
Dan jika peserta BPJS mendapat penolakan di faskes tingkat 1 tersebut, Moms bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dibuatkan surat pengantar.
Pasien gawat darurat adalah pasien yang berada dalam kondisi kritis dan harus segera mendapatkan pertolongan medis karena kondisi yang berpotensi mengancam jiwa.
Dalam kondisi ini, peserta BPJS bisa segera melakukan pemeriksaan di IGD rumah sakit terdekat.
Meski pun Moms sedang berada di luar kota, jika kondisimu dikategorikan dalam keadaan gawat darurat, maka kamu tetap bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Moms tak perlu berobat ke faskes tingka 1 terlebih dahulu tapi bisa langsung menuju IGD rumah sakit mana pun tempat kamu berada.
Nah, itu dia cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.
Jadi, Moms tak perlu lagi panik ketika sakit tapi tidak sedang berada di kota asal ya.
Baca Juga: Prosedur dan Tips Periksa Gigi di Puskesmas, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?
Dua Resep Spesial ala Anchor yang Wajib Dicoba, Meracik Keajaiban Momen Liburan Bersama Keluarga
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR