1. Datang ke FKTP
Pertama, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 atau Puskesmas.
Peserta BPJS Kesehatan meminta rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.
Ingat, FKTP harus cocok dengan data yang ada di BPJS Kesehatan.
2. Periksa mata oleh dokter spesialis
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa menjalanani prosedur selanjutnya.
Yakni prosedur rawat jalan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Moms akan melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.
3. Legalisir resep mata
Dokter di FKTP akan memberikan resep kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Legalisir resep kacamata bisa dilakukan di loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk di Luar Kota? Berikut Penjelasannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR