Itu terjadi pada September 2020.
Sudah 3 tahun berlalu sejak menabung, rumah yang janji akan direnovasi belum beres juga.
Setelah menghentikan transaksi pengiriman uang, sang sahabat menghilang.
Mpok Alpa tidak bisa lagi menghubungi sahabatnya itu.
Ternyata, kontak Mpok Alpa diblock.
Mirisnya lagi, Mpok Alpa melihat terduga pelaku bersenang-senang karaoke.
Sementara dirinya merasa sedih ditipu sahabat sendiri.
Mpok Alpa memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Didampingi Kuasa Hukumnya yang bernama Zaki Ramadhan, Mpok Alpa membeberkan bukti berupa rekening koran.
"Dari penelusuran kami, dari satu rekening koran, total Rp 1,3 miliar uang yang dikirimkan. Ada dari rekening lainnya dan ada uang cash," kata Zaki Ramdhani.
"Dari dugaan kami, sahabat karib Mpok Alpa ini melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Baca Juga: Harganya Capai Rp150 Juta, Begini Potret Kasur Milik Roro Fitria yang Seperti Ranjang Tidur Kerajaan
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR