BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
1. Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP, KKK dan surat rujukan dari faskes 1.
2. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di bagian BPJS rumah sakit (disediakan oleh RS).
3. Menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan.
Untuk pasien gawat darurat, begini caranya:
1. Langsung datang ke IGD dengan membawa kartu BPJS, fotokopi KK dan KTP.
2. Pasien akan mendapatkan penanganan dari rumah sakit sementara keluarga diminta mengurus administrasi, termasuk membuat surat SEP.
3. Jika kondisi pasien membutuhkan observasi maka akan dipindah ke ruang rawat inap.
Melansir dari Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat 1 sampai 3 punya hak untuk mengajukan rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
Tapi sebelumnya harus melewati prosedur terlebih dahulu.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR