Nakita.id - Begini cara dan persyaratan rawat inap di rumah sakit pakai BPJS kesehatan yang harus dipatuhi Moms.
Sebagian Moms mungkin masih berpikir kalau BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan untuk periksa di faskes tingkat 1.
Tapi ternyata, Moms bisa menggunakan BPJS untuk periksa sampai mendapatkan perawatan rawat inap di rumah sakit asal syarat dan ketentuan dipenuhi.
Seperti kita tahu kalau asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan/KIS, merupakan program penyelenggaran jaminan kesehatan secara nasional.
Ini agar para peserta BPJS bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.
Dengan memanfaatkan ini, Moms bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, bahkan klinik.
Yuk langsung saja simak cara klaim BPJS Kesehatan untuk meng-cover biaya rumah sakit!
BPJS Kesehatan bisa digunakan di rumah sakit tapi dengan ketentuan berlaku.
Yakni pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
Pasien kondisi gawat darurat atau butuh penanganan cepat juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cek Apa Saja Persyaratan Rawat Inap di Puskesmas dan Prosedurnya
Pasien bisa langsung menuju IGD yang akan mendapatkan perawatan, kemudian barulah keluarga diminta mengurus administrasi.
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
1. Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP, KKK dan surat rujukan dari faskes 1.
2. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di bagian BPJS rumah sakit (disediakan oleh RS).
3. Menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan.
Untuk pasien gawat darurat, begini caranya:
1. Langsung datang ke IGD dengan membawa kartu BPJS, fotokopi KK dan KTP.
2. Pasien akan mendapatkan penanganan dari rumah sakit sementara keluarga diminta mengurus administrasi, termasuk membuat surat SEP.
3. Jika kondisi pasien membutuhkan observasi maka akan dipindah ke ruang rawat inap.
Melansir dari Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat 1 sampai 3 punya hak untuk mengajukan rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
Tapi sebelumnya harus melewati prosedur terlebih dahulu.
Jika saat Moms periksa dan tidak disarankan untuk rawat inap, tidak akan bisa menggunakan BPJS jika nekat untuk melakukannya.
Tapi kalau disarankan rawat inap, biasanya dokter akan membuat rujukan dan Moms bisa di rawat di rumah sakit secara intensif.
Atau ketika gawat darurat, Moms bisa langsung ke rumah sakit dan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1 (jika tidak gawat darurat)
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR