Nakita.id - Bagaimana cara mendaftar kepesertaan BPJS? Yuk simak syarat dan alurnya!
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
BPJS Kesehatan seperti namanya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Tujuannya adalah menjamin agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pendaftaran BPJS tidak hanya untuk keluarga saja, melainkan juga untuk perseorangan atau mandiri. Jika Moms ingin mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan, berikut hal yang harus diperhatikan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat yang harus dilengkapi oleh peserta:
1. Fotokopi dan KK satu lembar
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
4. Fotokopi buku rekening
5. Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi (apabila masih menempuh pendidikan)
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR