Nakita.id - Moms pasti banyak yang ingin tahu kisaran biaya periksa kehamilan di puskesmas.
Apalagi, buat yang memiliki BPJS Kesehatan, pasti ingin tahu apakah biaya periksa kehamilan ditanggung BPJS.
Simak selengkapnya di sini agar lebih tahu tentang semuanya yang berkaitan dengan periksa kehamilan di puskesmas ya, Moms.
Seperti yang kita tahu, banyak yang mengatakan kalau periksa kehamilan di puskesmas gratis alias tidak mengeluarkan uang sepeserpun.
Tapi, masih banyak Moms yang cenderung tak percaya dan justru takut harus mengeluarkan biaya mahal jika melakukan periksa kehamilan di puskesmas.
Periksa kehamilan merupakan salah satu kegiatan penting yang wajib dilakukan para ibu hamil.
Terutama di trimester pertama, dimana ibu hamil harus melakukan USG setelah dinyatakan mengandung.
Hal tersebut penting dilakukan guna melihat apakah bayi yang ada di dalam kandungan Moms bertumbuh dan berkembang dengan baik atau tidak.
Jika memang tidak berkembang baik, biasanya dokter akan melakukan berbagai tindakan.
Maka dari itu, penting sekali melakukan pemeriksaan kehamilan.
Tapi sayangnya, tidak semua ibu hamil mau dan rajin memeriksakan kehamilannya.
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang
Ada yang karena malas, ada juga yang sangat sibuk dengan pekerjaannya, tapi ada juga yang tidak bisa periksa kehamilan karena keterbatasan biaya.
Maka dari itu, pemerintah pun membuat pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Puskesmas tentu saja lebih dekat dengan tempat tinggal dibandingkan Moms harus pergi ke rumah sakit besar.
Melansir dari Kompas, biaya periksa kehamilan di Puskesmas tentu saja gratis untuk para Moms yang memang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Di Puskesmas, Moms bisa melakukan USG sama seperti di rumah sakit besar. Hanya saja, pemeriksaan USG yang dilakukan terbatas hanya untuk jenis 2D saja.
Untuk dapat mengakses layanan USG di Puskesmas, Moms tinggal bawa kartu BPJS kesehatan yang masih aktif saja beserta KTP.
Biasanya, dokter yang ada di Puskesmas akan melakukan pemeriksaan detak jantung bayi untuk pengecekan rutin melalui USG 2D tersebut.
Begitu pula, dengan persalinan di Puskesmas, bisa gratis apabila Moms terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan secara aktif.
Pada tahun 2021, pemerintah memang sudah membagikan 447 alat USG di Puskesmas.
Dokter Puskesmas juga sudah diberikan pelatihan supata bisa menggunakan dan membaca alat USG tersebut.
Rencananya pula, pada tahun 2022 ini akan ada pembagian 4.180 alat USG ke seluruh Puskesmas yang ada di Indonesia.
Dengan demikian layanan USG di Puskesmas bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga, apabila di awal kehamilan kandungan ibu ada kelainan maka bisa langsung terlihat.
Serta, dokter Puskesmas pun akan segera memberikan rujukkan ke rumah sakit besar.
Beda dengan pasien umum yang tidak memiliki BPJS kesehatan, mereka harus membayar.
Melansir dari berbagai sumber, biaya kontrol kehamilan Puskemas berkisar antara Rp10.000-50.000
Ini pun tergantung pada Puskesmas di daerah masing-masing.
Nah, itu dia Moms kisaran biaya periksa kehamilan di Puskesmas yang memang gratis kalau memiliki BPJS kesehatan.
Beda dengan prosedur pasien umum yang memang harus membayar tapi sangat terjangkau harganya.
Yang jelas jangan lupa bawa buku KIA, KTP, dan kartu berobat kalau mau periksa kehamilan ke puskesmas.
Jadi, jangan malas lagi untuk periksakan kehamilan ya, Moms.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR