Diberitakan di Nakita sebelumnya, dilansir dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2021, syarat kader posyandu meliputi sejumlah poin:
1. Dipilih oleh masyarakat dan diketahui oleh Pokja Posyandu, Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan dan diverifikasi oleh Pokjanal Posyandu Tingkat Kota
2. Bersedia dan mampu bekerja sama secara sukarela
3. Bisa membaca dan menulis huruf latin
4. Sabar dalam memahami balita
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki KTP sesuai domisili
Selain itu, menjadi seorang kader Posyandu Moms akan dapat banyak manfaat.
Di antaranya mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih lengkap, ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak balita dan kesehatan ibu.
Kemudian citra diri meningkat di mata masyarakat sebagai orang yang terpercaya dalam bidang kesehatan. Serta menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu.
Baca Juga: Optimalisasi Peran Kader Posyandu dalam Mendukung Pencegahan Stunting
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR