Sementara dari aspek hukum, dikatakan Budhi, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi.
Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penculikan dan ditemukan tewas.
Sang bocah yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar itu, diketahui bernama Dewa.
Tinggal bersama orangtuanya di Jl Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Mayatnya ditemukan di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Senin malam.
Mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus kantongan plastik dengan kaki terikat.
Mayat kini telah dibawa Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel ke RS Bhayangkara.
"Iye anak saya sudah ditemukan, tapi meninggal dunia mi kasihan,"ayah Dewa, Karmin (32) saat dikonfirmasi tribun, Selasa (10/1/2023) pagi.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR