Hukumannya adalah:
- Hukuman dera atau cambuk sebanyak 100 kali
- Hukuman rajam yakni hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
2.Hukuman Ghairu Muhsan
Ghairu Muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Hukumannya adalah:
- Jika masih gadis dan perjaka adalah 100 kali cambuk dan diasingkan dari wilayah tempat tinggal.
- Jika janda atau duda maka dicambuk 100 kali dan dihukum rajam sampai meninggal dunia.
Selain itu, hukuman zina dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.
Artinya, perbuatan ini memiliki sanksi pidana atau hukuman kurungan penjara.
Hal ini dimuat dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR