Nakita.id - Berikut adalah pembahasan mengenai BAB VI menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina.
Materi ini dibahas di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X.
Perbuatan zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Para ulama sepakat bahwa perbuatan zina adalah haram.
Dalam Alquran sendiri terdapat larangan mendekati perbuatan zina, yakni pada surat Al Isra 17:32.
Karena haram dan berdosa, ada hukuman bagi pelaku perbuatan zina.
Hukuman perbuatan zina dibagi menjadi dua macam, tergantung pada status dan keadaan pelakuya.
Apakah pelaku zina tersebut sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum (ghairu muhsan).
Berikut adalah penjelasan mengenai hukuman zina.
1. Hukuman Zina Muhsan
Zina Muhsan adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Baca Juga: Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka, Sejarah Perkembangan Kesultanan di Indonesia
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR