Nakita.id - Berikut adalah pembahasan mengenai BAB VI menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina.
Materi ini dibahas di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X.
Perbuatan zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Para ulama sepakat bahwa perbuatan zina adalah haram.
Dalam Alquran sendiri terdapat larangan mendekati perbuatan zina, yakni pada surat Al Isra 17:32.
Karena haram dan berdosa, ada hukuman bagi pelaku perbuatan zina.
Hukuman perbuatan zina dibagi menjadi dua macam, tergantung pada status dan keadaan pelakuya.
Apakah pelaku zina tersebut sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum (ghairu muhsan).
Berikut adalah penjelasan mengenai hukuman zina.
1. Hukuman Zina Muhsan
Zina Muhsan adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Baca Juga: Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka, Sejarah Perkembangan Kesultanan di Indonesia
Hukumannya adalah:
- Hukuman dera atau cambuk sebanyak 100 kali
- Hukuman rajam yakni hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
2.Hukuman Ghairu Muhsan
Ghairu Muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Hukumannya adalah:
- Jika masih gadis dan perjaka adalah 100 kali cambuk dan diasingkan dari wilayah tempat tinggal.
- Jika janda atau duda maka dicambuk 100 kali dan dihukum rajam sampai meninggal dunia.
Selain itu, hukuman zina dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.
Artinya, perbuatan ini memiliki sanksi pidana atau hukuman kurungan penjara.
Hal ini dimuat dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Belanja Baju Lebaran yang Seru dan Menyenangkan Lewat Koleksi Athleisure Premium dan Workshop DIY Eid Aksesoris
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR