- Pastikan kamu mendaftar terlebih dahulu
- Masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain
- Silahkan buka alamat berikut Layanan Online Dukcapil Kemendagri
- Kemudian klik “Masuk”
- Lalu masukan NIK dan Password yang kamu buat
- Pada halaman berikutnya kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.
- Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
- Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil kan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
- Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
Baca Juga: Cara Membuat BPJS Gratis Untuk Bayi Baru Lahir Supaya Cepat Jadi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR