- Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
- KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
- SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).
Salah satu kekhawatiran seseorang yang membuat akta kelahiran yaitu perihal biaya pembuatannya.
Padahal, sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan akte kelahiran, KTP, KK, dan akta kematian.
Tak hanya itu, pemerintah bahkan mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta bagi petugas yang memungut biaya pembuatan akta kelahiran.
Oleh karena itu, jika dalam proses pembuatan akta kelahiran ada petugas yang meminta biaya pendaftaran, maka sudah dipastikan hal tersebut termasuk pungutan liar atau pungli.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR