Biaya tambal gigi di puskesmas bebas biaya untuk peserta JKN KIS/BPJS telah sesuai dengan Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta
Sementara itu, tambal gigi di puskemas dapat dikenakan biaya bagi pasien umum non JKN KIS/BPJS dan penduduk luar kota Surakarta.
Adapun besaran biaya ini disesuaikan dengan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Berikut gambaran besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk tambal gigi di puskesmas dilansir dari berbagai sumber.
- Tumpatan sementara = Rp 10.000
- Tambalan tetap = Rp 20.000
- Penumpatan gigi dengan perawatan saraf = Rp 50.000
- Penambalan gigi laser = Rp 150.000
Sementara itu, untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan maka mendapatkan keringanan yaitu seluruh biaya sudah ditanggung pemerintah.
Dengan kata lain, Moms tidak perlu membayar apapun alias gratis.
Sebelum melakukan tambal gigi, Moms perlu menjalani serangkaian tahapan.
Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Segini Kisaran Biaya yang Dibutuhkan
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR