Nakita.id – Bagi Moms yang telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan banyak fasilitas.
Salah satunya mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi.
Adapun yang termasuk di dalamnya mulai dari pembersihan karang gigi, cabut gigi, hingga tambal gigi.
Biasanya untuk melakukan prosedur ini, pasien akan dikenakan biaya yang bervariasi.
Hal tersebut dapat bergantung di mana melakukan perawatan baik itu klinik, rumah sakit maupun di puskemas.
Untuk menambal satu buah gigi, uang yang harus dikeluarkan dapat mencapai puluhan hingga ratusan ribu.
Namun, apabila Moms memakai BPJS Kesehatan semua biaya tersebut dapat ditanggung oleh pemerintah.
Lantas, berapa ya Moms perbedaan biaya tambal gigi di Puskesmas antara pasien umum dan BPJS?
Tarif layanan tambal gigi dapat berbeda-beda setiap Puskesmas yang disesuaikan dengan kebijakan wilayah.
Harga tambal gigi juga bervariasi disesuaikan dengan bahan tambalan yang digunakan. Misalnya bahan tambal gigi permanen menggunakan komposit atau amalgam.
Seperti contohnya, biaya tambal gigi di Puskesmas yang ada di Kota Surakarta berikut ini.
Baca Juga: Prosedur dan Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Biaya tambal gigi di puskesmas bebas biaya untuk peserta JKN KIS/BPJS telah sesuai dengan Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta
Sementara itu, tambal gigi di puskemas dapat dikenakan biaya bagi pasien umum non JKN KIS/BPJS dan penduduk luar kota Surakarta.
Adapun besaran biaya ini disesuaikan dengan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Berikut gambaran besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk tambal gigi di puskesmas dilansir dari berbagai sumber.
- Tumpatan sementara = Rp 10.000
- Tambalan tetap = Rp 20.000
- Penumpatan gigi dengan perawatan saraf = Rp 50.000
- Penambalan gigi laser = Rp 150.000
Sementara itu, untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan maka mendapatkan keringanan yaitu seluruh biaya sudah ditanggung pemerintah.
Dengan kata lain, Moms tidak perlu membayar apapun alias gratis.
Sebelum melakukan tambal gigi, Moms perlu menjalani serangkaian tahapan.
Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Segini Kisaran Biaya yang Dibutuhkan
1. Pasien harus mengambil nomor antrian sesuai yang tertera pada mesin antrean mandiri.
2. Petugas ruang pelayanan kemudian memanggil pasien berdasarkan nomor antrian yang diambil.
3. Setelah itu, petugas ruang pelayanan melakukan anamnesa untuk skrining kesehatan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gigi pasien.
4. Barulah, pasien masuk ke dalam ruang peeriksaan gigi dan mulut untuk mendapatkan tindakan medis sesuai dengan rencana perawatan yang telah disetujui.
5. Ketika tindakan medis tambal gigi selesai dilakukan, pasien menyelesaikan administrasi dan menerima obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi.
Nah, itu dia Moms, biaya tambal gigi di Puskesmas untuk pasien umum dan BPJS Kesehatan.
Permasalahan gigi menjadi keluhan yang dialami banyak orang.
Beberapa dokter gigi ada yang menyarankan untuk mencabut gigi sumber permasalahan, namun ada juga yang menyarankan untuk melakukan tambal pada gigi.
Tambal gigi sendiri pada dasarnya merupakan salah satu tindakan merapikan gigi yang dilakukan pada gigi yang mengalami kondisi khusus seperti patah, berlubang, atau rusak.
Tujuan dari proses penambalan gigi ini tidak lain untuk menutupi lubang pada permukaan enamel gigi.
Prosedur ini dilakukan dengan cara memasukkan bahan tambalan ke dalam gigi yang rusak atau berlubang.
Baca Juga: Daftar Layanan dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas serta Persyaratan yang Diperlukan
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR