3. Ibu hamil peserta BPJS yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit
Setelah mengetahui syarat melahirkan caesar dengan BPJS, Nakita akan berikan dokumen yang harus Moms penuhi berikut ini.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP asli dan fotokopi
2. Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
3. Kartu keluarga atau KK asli dan fotokopi
4. Surat rujukan faskes tingkat I
5. Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi
Namun tahukah Moms, sebenarnya tak hanya biaya persalinan saja yang ditanggung oleh BPJS, lho.
Biaya pemeriksaan pra dan paska persalinan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp 200 ribu
2. Pemeriksaan Antenatal care: Rp 50 ribu per kunjungan
Baca Juga: 6 Cara Alami Mengecilkan Perut Setelah Operasi Caesar, Salah Satunya Menyusui
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR