Nakita.id - Yuk, Moms ketahui caranya membuat Kartu Identitas Anak atau KIA.
Sudahkah Si Kecil di rumah memiliki Kartu Identitas Anak?
Jika belum, sudah saatnya Moms dan Dads mengunjungi kantor Dukcapil setempat untuk membuatkan KIA.
Apa saja sih manfaat dari kepemilikan KIA untuk anak? Kartu yang satu ini hampir sama dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Hanya saja jika KTP dimiliki oleh orang dewasa atau 17 tahun ke atas, KIA dimiliki oleh anak-anak di bawah usia tersebut.
Tentunya, dengan memiliki KIA, proses pendataan dan perlindungan warga menjadi lebih mudah. Tak hanya itu, pelayanan juga akan jauh lebih mudah dengan menggunakan KIA.
Melansir dari Kompas, pembuatan KIA di tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yuk, simak tahapannya.
Untuk mengurus pembuatan KIA untuk bayi, orangtua harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat pembuatan KIA.
Untuk Usia 0-5 Tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR