- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.
Untuk Usia 5-17 Tahun
Sementara untuk anak yang telah berusia di atas 5 tahun, syarat yang diperlukan berbeda. Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Setelah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk membuat KIA.
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Baca Juga: Prosedur Lengkap Cara Mengurus KIA untuk Bayi, Cek di Sini Moms!
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR