Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah SAW menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri.
Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah.
Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.
al-Kulliyatu al-Khamsah ada beberapa jenis macamnya.
Peserta didik harus tahu agar bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ada 5 jenis yang harus diketahui, yaitu:
- Menjaga agama (hifzhu al-din)
- Menjaga Jiwa (al-nafs)
- Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)
- Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)
- Menjaga Harta (hifzhu al-mal)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR