Lebih lanjut, Doni menerangkan, Nur berani memerintahkan karena merasa mengenal dengan anggota Polisi yang ada di rombongan tersebut, hingga ia berani masuk rangkaian iring-iringan mobil kepolisian tanpa izin.
Namun, belakangan pihak kepolisian telah menahan Kompol D dengan pasal perzinahan dan perselingkuhan.
Artinya, Nur diduga bukan sekadar teman Kompol D, tapi ada dugaan punya hubungan khusus.
Dari pemeriksaan sementara polisi, Kompol D diketahui memiliki hubungan haram dengan Nur sejak April 2022.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo.
Dengan fakta itu, Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Etika itu diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |