Selain itu, batasan jarak tempat tinggal ke sekolah juga ditentukan dalam zonasi.
Jika ada calon peserta didik dengan usia sama, maka dalam pelaksanaan PPDB diprioritaskan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya mempunyai jarak terdekat dengan sekolah.
Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi bahwa dalam jenjang SD, proses seleksi PPDB tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Tak hanya itu, ada beberapa jalur pendaftaran PPDB SD yang harus Moms ketahui.
Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.
Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Terakhir, maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah syaratnya adalah perpindahan orang tua atau wali.
Syarat ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dengan demikian, Moms harus mulai bersiap dari sekarang agar kelak tidak terjadi kesalahan saat mendaftarkan sekolah si Kecil, ya Moms!
Baca Juga: PPDB Bersama Tahap 2 Jakarta Segera Ditutup, Ternyata Bisa Sekolah Swasta Gratis, Ini Syaratnya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR