Untuk mengetahui daftar perusahaan yang resmi terdaftar dan berizin OJK, Moms dapat mengeceknya melalui website www.ojk.go.id atau dapat menghubungi kontak OJK 157.
Tentunya Moms tidak ingin tertipu hanya karena pinjaman online.
Ada beberapa ciri yang perlu diwaspadai dari pinjaman online, di antaranya:
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga yang tinggi.
2. Memberikan fee yang besar.
3. Adanya denda yang tidak terbatas.
4. Seringkali penagihan dilakukan dengan cara meneror atau melakukan intimidasi kepada peminjam dana.
Jika memang Moms mengetahui pinjol memiliki ciri-ciri tersebut, jangan lakukan peminjaman.
Cukup lakukan peminjaman dari yang sudah terdaftar di OJK saja.
Itulah tadi beberapa hal yang perlu jadi pertimbangan saat mengajukan pinjaman online.
Semoga bermanfaat!
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR