Polres Muratara sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pengeroyokan kelima warga Garut tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, polisi tidak menemukan adanya percobaan tindak pidana kejahatan, khususnya penculikan anak.
"Dari pemeriksaan maraton kita, dari 10 saksi yang kita periksa, ditambah keterangan atau fakta-fakta di lapangan yang kita kumpulkan, sudah kita putuskan dalam rapat gelar perkara tidak ditemukan adanya percobaan tindak pidana kejahatan khususnya penculikan anak," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, dalam keterangan pers, Selasa (7/2).
Kelima pria asal Garut Jawa Barat tersebut, kata polisi, merupakan pedagang pakaian keliling atau sales jaket kulit.
"Mereka berlima ini bekerja, menjual jaket dari Garut di wilayah Sumsel, termasuk di Muratara. Mereka berjualan layaknya seorang sales biasa," kata Ferly.
Dia menegaskan bahwa yang dilakukan anggotanya pada Senin (6/2) terhadap kelima pria itu bukan penangkapan tetapi mengamankan dan mengevakuasi mereka dari amukan masyarakat.
"Bukan hanya pemeriksaan keterangan, kami juga mendalami handphone, kendaraan mereka, semuanya clear, tidak ada indikasi kejahatan atau hasil dari kejahatan," kata Ferly.
Atas kejadian ini, Ferly mengimbau kepada masyarakat agar mengerti dan memahami serta tenang menghadapi isu-isu yang lagi marak saat ini tentang penculikan. Dia juga mengimbau kepada para pelaku usaha seperti pedagang keliling, bila berasal dari luar daerah ada baiknya melapor terlebih dahulu kepada perangkat desa agar kegiatan mereka termonitor, tidak menimbulkan kecurigaan.
MENDAPATKAN GANTI RUGI RP30 JUTA
Berdasarkan kabar terakhir, para penjual jaket itu sudah sepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.
Mereka pun akan mendapatkan ganti rugi sebesar rp30 juta.
Sayangnya, ganti rugi ini tidak setimpal dengan kerusakan dan kehilangan yang dialami mereka hingga Ketua Kadin Garut Yudi Nugraha Lasminingrat dan ormas Nahdlatul Ulama akan mengirimkan dua pengacara untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Waspada! Modus Penculikan dengan Pura-Pura Jadi Orang Gila ini Jadi Viral
Yudi juga menuturkan bahwa jalan damai yang telah ditempuh oleh aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat dengan mengganti uang rugi sebesar Rp 30 juta dinilai tidak pantas.
Hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang telah diderita oleh para korban mulai dari psikis hingga materi.
"Itu barang dagangan yang dijarah termasuk yang dirusak seperti itu tidak layak dan tidak pantas mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 30 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Setelah 25 Tahun Baru Terungkap, Ibunya yang Sekarang Adalah Penculik Dirinya
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |