Nakita.id - Banyak yang bertanya kapan BSU 2023 cair?
Pasalnya berkat pencairan BSU, karyawan dengan gaji di bawah R3,5 juta bisa hidup dengan layak.
Mereka bahkan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari lebih layak karena bantuan dari pemerintah tersebut.
Kabar baiknya, pada 2023 ini pemerintah akan memberikan beberapa bansos (bantuan sosial) pada masyarakat.
Tapi apakah BLT subsidi upah juga termasuk? Simak selengkapnya di sini.
Untuk diketahui, bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaann(Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Syarat penerima BSU 2023 terbaru ini yaitu:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
- Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Cair Lagi Tahun 2023? Ini Kata Kemnaker
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR