Nakita.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi syarat.
BSU tahap 5 ini juga sudah mulai dicairkan pada Rabu (12/10/2022) lalu.
Artinya, 4 tahap penyaluran BSU sudah berjalan dan sudah diterima oleh para pekerja di Indonesia.
Perlu diketahui, BSU dengan nominal Rp600 ribu ini diberikan pada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta setiap bulannya.
Hal ini disampaikan oleh Kemenaker melalui akun Instagram-nya.
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker! #BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.
"Yuk segera cek rekeningmu, mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini!" tulis akun resmi Instagram Kemnaker.
Sayangnya, pencairan BSU ini belum sepenuhnya diterima oleh karyawan atau pekerja.
Masih banyak karyawan atau pekerja yang mengeluhkan tidak tersalurnya BSU kepada mereka.
Padahal, banyak yang termasuk di dalam kriteria penerima BSU.
Untuk memeriksa apakah Moms sebagai salah satu penerima BSU, Moms disarankan membuka laman BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sudah Memenuhi Kriteria Penerima BSU Tapi Belum Dapat BSU? Bisa Jadi Ini Masalahnya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR