Nakita.id - Simak syarat dan cara mendaftar KJP anak sekolah tahun 2023.
KJP (Kartu Jakarta Pintar Plus) merupakan sebuah program pemerintah untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu.
Fungsinya agar anak dari keluarga tidak mampu bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Anak yang memiliki KJP anak dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Melansir dari laman KJP Jakarta, berikut adalah persyaratan dan cara mendaftar KJP anak.
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah atau data lain yang ditetapkan keputusan gubernur.
3. Merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan KK atau surat lain.
1. Form kelengkapan data (bisa diunduh di website KJP Jakarta kjp.jakarta.go.id)
2. Surat permohonan KJP Plus (bisa diunduh di website KJP Jakarta kjp.jakarta.go.id)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Baca Juga: KJP Plus 2022 Sudah Cair! Cek Syarat Daftar dan Nama Penerima Bantuan Pemerintah di Sini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR