Tentunya persebaran klinik ini diatur dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
Selain itu, bangunan klinik sendiri harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
Ketentuan tempat tinggal perorangan ini tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas sebagai berikut.
- sistem penghawaan (ventilasi)
- sistem pencahayaan
- sistem sanitasi
- sistem kelistrikan
- sistem komunikasi
- sistem gas medik
- sistem proteksi petir
Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Klinik, Puskesmas dan Optik Terbaru 2023
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR