- ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan
- sistem gas medis
- sistem tata udara
- sistem pencahayaan
- prasarana lainnya sesuai kebutuhan
Untuk puskesmas, peralatan harus:
- memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan
- memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang
Sementara untuk klinik, harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
Peralatan medis dan nonmedis di klinik sebagaimana harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
Baca Juga: Biaya Cek Kehamilan di Bidan, Rumah Sakit dan Klinik Bersalin Termasuk Biaya USG Terbaru 2023
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR