Melansir dari Kompas, meminta atau diminta mewakilkan kepesertaan merupakan tindakan pelanggaran.
Cara Mengatasi Kepesertaan yang Diblokir
1. Kunjungi link formulir pengaduan Kartu Prakerja ini https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.
2. Setelah itu, masukkan data diri seperti nama lengkap dan alamat e-mail.
3. Pilih status kepesertaan (calon peserta atau peserta).
4. Masukkan judul pengaduan, misalnya “Akun diblokir”.
5. Deskripsikan masalah yang tengah dijumpai seputar pemblokiran akun.
6. Sertakan lampiran berupa foto atau tangkapan layar sebagai bukti pengaduan.
7. Terakhir, silakan kirim pengaduan tersebut.
Pengaduan masalah terkait akun Prakerja juga bisa disampaikan dengan menghubungi Call Center di nomor 08001503001.
Pengaduan bakal dilayani mulai 08.00 - 20.00 WIB, dari Senin - Minggu.
Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Terbaru 2023, Berikut Persyaratannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR