Belasan karangan bunga terlihat menghiasi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Sampai saat ini status Agnes belum berubah, ia masih menjadi saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.
Wanita berkulit putih sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali soal penganiayaan yang dilakukan pacarnya itu.
Nah Mario sendiri mengungkap kalau kasus penganiayaan itu terjadi karena mendapat aduan dari wanita bernama APA.
APA lah yang mengatakan kalau Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak senonoh dari korban.
Setelah itu, ia menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shanelah yang kemudian memanas-manasi David agar memukuli David, bahkan saat korban sudah tergeletak.
Shane juga ikut mengabadikan momen penganiayaan yang dilakukan sahabatnya.
Baik Mario maupun Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |