Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Apakah polisi akan segera menangkap Agnes? Ternyata jalan yang dilalui agar kasus ini terang benderang masih terjal.
Aparat kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Beberapa saksi terus dimintai keterangan, kita tunggu saja update terbarunya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |