Nakita.id - Kasus penganiayan David atau Cristalino David Ozora masih hangat diperbincangkan sampai sekarang.
Dua tersangka sudah ditetapkan yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Dandy terbukti menganiaya sedangkan Shane bertindak sebagai provokator.
Namun, banyak pihak mempertanyakan tentang Agnes yang diduga ikut memprovokasi Mario hingga marah dan menganiaya David.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, David mengaku kesal karena aduan Agnes yang mengatakan David sudah memperlakukannya dengan tidak pantas.
Selain itu, berdasarkan video yang beredar, sebagian warganet melihat kalau Agnes juga ikut merekam penganiayaan Mario kepada David.
Namun, pengacara Agnes dan kepolisian mengatakan belum ada bukti kalau Agnes ikut merekam korban.
Selain itu, menurut pihak kepolisian yang mengadu ke David itu sosok wanita bernama APA, bukan Agnes.
Namun, sebagian warganet tetap masih ragu dengan pernyataan itu hingga menginginkan kepolisian agar segera menangkap Agnes.
Hal itu diluapkan dengan pengiriman banyak karangan bunga ke Mapolres Jakarta Selatan.
Isinya cuman satu, meminta polisi untuk menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.
Belasan karangan bunga terlihat menghiasi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Sampai saat ini status Agnes belum berubah, ia masih menjadi saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.
Wanita berkulit putih sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali soal penganiayaan yang dilakukan pacarnya itu.
Nah Mario sendiri mengungkap kalau kasus penganiayaan itu terjadi karena mendapat aduan dari wanita bernama APA.
APA lah yang mengatakan kalau Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak senonoh dari korban.
Setelah itu, ia menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shanelah yang kemudian memanas-manasi David agar memukuli David, bahkan saat korban sudah tergeletak.
Shane juga ikut mengabadikan momen penganiayaan yang dilakukan sahabatnya.
Baik Mario maupun Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Apakah polisi akan segera menangkap Agnes? Ternyata jalan yang dilalui agar kasus ini terang benderang masih terjal.
Aparat kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Beberapa saksi terus dimintai keterangan, kita tunggu saja update terbarunya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |