Hal ini dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Lebih lanjut, mendermakan kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan agama, termasuk donasi darah.
Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.
Bedanya adalah jika donor darah tidak haram sebab dibenarkan syariat.
Karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat
Sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).
Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa.
Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Busui Tetap Bisa Jalani Puasa dengan Lancar, Ini Tips-tipsnya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR