Nakita.id – Menjelang ramadan, banyak pertanyaan seputar apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Keraguan tersebut seringkali membuat banyak orang termasuk Moms tidak yakin.
Salah satunya adalah perihal tindakan pengambilan darah.
Prosedur ini biasanya dilakukan ketika akan melakukan pemeriksaan kesehatan atau saat donor darah.
Di mana memungkinkan harus dijalani ketika tengah berpuasa.
Lantas bagaimana ya Moms hukum berpuasa dalam hal ini?
Untuk mengetahui apakah dapat membatalkan puasa atau tidak, simak informasinya berikut ini, Moms.
Mengambil darah saat berpuasa rupanya tidak membatalkan puasa, Moms.
Hal ini lantaran hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.
Kondisi yang mengharuskan mengambil darah misalnya seperti donor darah.
Dikutip dari Nahdlatul Ulama, donasi darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil, Bukan Hanya Jaga Berat Badan Stabil
Hal ini dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Lebih lanjut, mendermakan kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan agama, termasuk donasi darah.
Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.
Bedanya adalah jika donor darah tidak haram sebab dibenarkan syariat.
Karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat
Sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).
Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa.
Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Busui Tetap Bisa Jalani Puasa dengan Lancar, Ini Tips-tipsnya
Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya.
Sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320).
Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan
(1) tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.
Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.
Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Ia menegaskan:
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”.
(Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Dengan demikian, jika menilik dari pandangan di atas bisa disimpulkan, bahwa kegiatan donor darah tersebut tidak membatalkan puasa.
Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya.
Baca Juga: Yuk, Ketahui Manfaat Kurma untuk Buka Puasa, Berapa Butir yang Harus Dikonsumsi?
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR