Melansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, dijelaskan mengenai hukum munggahan dalam Islami.
Buya Yahya mengatakan kalau hukum munggahan dalam Islam dibolehkan asal tidak ada keyakinan di dalamnya.
Keyakinan yang dimaksud adalah dengan melakukan tradisi tersebut akan mendatangkan rezeki untuk yang melakukan.
“Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik,” jelas Buya Yahya.
Ini karena jika tradisi tersebut masuk dalam musyrik maka Allah SWT akan membencinya.
Buya Yahya menjelaskan kalau setiap daerah memilki tradisinya dalam menyambut Ramadan.
Tradisi ini dilakukan tanpa adannya keyakinan selain kepada Allah SWT.
“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” lanjutnya.
Jika kegunaan munggahan tersebut seperti memberikan makanan dan bersedekah maka hal itu dibolehkan.
Bahkan, jika niatan sedekah itu karena Allah SWT sangat dianjurkan.
Baca Juga: Niat Bacaan Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Bulan Ramadan 1444 H
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR