Nakita.id – Ketika bulan puasa tiba, banyak orang yang ingin tahu mengenai hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu yang kerap didengar adalah aktivitas mengupil dan mengorek telinga.
Seperti yang sudah diketahui bahwa memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh tidak diperbolehkan selama puasa.
Lantas bagaimana dengan mengupil dan mengorek telinga ya Moms?
Biasanya hal ini dilakukan secara spotan untuk membersihkan bagian tubuh tersebut saat kotor.
Untuk mengetahui ketentuannya apakah dapat membatalkan puasa, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Kegiatan mengupil dan mengorek telinga rupanya tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Hukum dari melakukan hal tersebut adalah makruh.
Hal ini diungkapkan oleh penceramah Ustaz Maulana.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dilansir dari Kompas.
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
Baca Juga: Catat dan Jangan Dilakukan 5 Hal yang Hukumnya Makruh Saat Puasa
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR