Nakita.id – Ketika bulan puasa tiba, banyak orang yang ingin tahu mengenai hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu yang kerap didengar adalah aktivitas mengupil dan mengorek telinga.
Seperti yang sudah diketahui bahwa memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh tidak diperbolehkan selama puasa.
Lantas bagaimana dengan mengupil dan mengorek telinga ya Moms?
Biasanya hal ini dilakukan secara spotan untuk membersihkan bagian tubuh tersebut saat kotor.
Untuk mengetahui ketentuannya apakah dapat membatalkan puasa, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Kegiatan mengupil dan mengorek telinga rupanya tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Hukum dari melakukan hal tersebut adalah makruh.
Hal ini diungkapkan oleh penceramah Ustaz Maulana.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dilansir dari Kompas.
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
Baca Juga: Catat dan Jangan Dilakukan 5 Hal yang Hukumnya Makruh Saat Puasa
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."
Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.
Kendati demikian, terdapat hal yang perlu diperhatikan.
Pasalnya, apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.
Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:
"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."
"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.
Dilansir dari laman resmi NU, seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf).
Baca Juga: Tata Cara Berkumur yang Tidak Membatalkan Puasa, Wajib Tahu!
Seperti misalnya mulut, hidung dan telinga.
Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam.
Maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.
Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.
Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.
Batas awal dari lubang hidung adalah bagian yang dinamakan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan lubang dalam telinga.
Bagian ini tidak terlihat secara kasat mata.
Hal yang sama juga jika kita mengambil air wudhu dan memasukkan air wudhu ke dalam lubang hidung.
Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.
Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.
Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Baca Juga: Sikat Gigi Siang Hari Saat Puasa, Apa Bisa Membatalkan Puasa?
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR