Melansir dari Kompas, menurut Imam Malik As-Syafil, fidyah dibayarkan sebesar 1 mud gandum.
Jumlah ini kira-kira 6 ons atau 675 gram atau setara dengan 0,75 kg.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum.
1 Sha gandum setara dengan 4 mud atau 3 kg;. Maka 1/2 sha gandum berarti sekitar 1,5 kg gandum.
Kedua aturan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah dalam bentuk beras.
Cara membayar fidyah bisa berupa makanan pokok. Misalnya ketika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar.
Di mana masing-masing takar adalah1,5 kg.
Fidyah dibolehkan dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja.
Misalnya dibayarkan kepada 2 orang, maka masing-masing mendapakan 15 takar.
Baca Juga: Ibu Hamil Alami Darah Rendah? Berikut Sejumlah Cara untuk Mengatasinya
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR