"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata Buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya.
Karena dosa besar, maka seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya di siang hari bulan Ramadan.
Jika seorang istri melayani, maka berdosa besar karena menolong suami melakukan dosa.
Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah).
Tetapi, ia akan mendapat hukuman di akhirat.
Sementara itu, untuk suami, akan mendapat hukuman di akhirat dan di dunia.
Adapun hukuman di dunia adalah dengan memerdekakan 1 budak.
Jika tidak ada, maka harus puasa 2 bulan berturut-turut.
Apabila tidak mampu juga, maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Nah, itu dia Moms dan Dads hukum hubungan intim di bulan puasa.
Semoga bermanfaat!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR